Naik Mulai Januari 2024, Segini Tarif Parkir Motor dan Mobil di Kabupaten Semarang
Info lebih jelas, klik ini : Tarif Parkir Dp Mall Semarang
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang mulai Januari 2024 akan memberlakukan tarif parkir baru, baik untuk kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.
Kepala Dishub Kabupaten Semarang, Tri Martono, mengungkapkan bahwa mulai 1 Januari 2024, tarif parkir di sejumlah titik parkir di Kabupaten Semarang mengalami kenaikan. Kenaikan tarif parkir tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 yang sudah berjalan sejak tahun 2024.
"Untuk roda dua, tarif naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000," ungkap Tri Martono pada hari Senin.
Pihaknya juga telah menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kenaikan tarif tersebut. Selain itu, spanduk-spanduk juga telah dipasang di beberapa lokasi parkir yang ada di wilayah Kabupaten Semarang.
"Spanduk-spanduk yang dipasang tersebut merupakan bentuk sosialisasi Perda yang baru ke masyarakat," katanya.
Tri Martono juga mengakui bahwa selama ini retribusi parkir selalu menjadi catatan tersendiri oleh Pemkab Semarang karena target yang telah ditetapkan setiap tahunnya tidak pernah tercapai.
"Oleh karena itu, selain tarif parkir dinaikkan, mekanismenya juga mengalami perubahan di tahun ini," imbuhnya.
Dalam mekanisme terbaru, Dishub Kabupaten Semarang nantinya akan menggandeng pihak ketiga untuk pelaksanaannya. Sehingga, terdapat target yang nantinya akan diberikan oleh pihak ketiga tersebut.
"Target kita di tahun 2024 ini adalah Rp 1,8 miliar, dan target tersebut kita serahkan ke pihak ketiga. Harapannya, PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari target retribusi parkir itu bisa terpenuhi di tahun 2024 ini," ujarnya.
Nantinya, terdapat perjanjian atau MoU yang akan dilakukan dengan pihak ketiga. Selain itu, akan dilakukan monitoring dan evaluasi yang akan dilaksanakan setiap bulan.